Info Sekolah
Rabu, 15 Nov 2023
  • Selamat Datang Website SMK Pusat Keunggulan SMK Muhammadiyah 1 Marga Tiga

Tata Tertib

Diterbitkan : - Kategori : Tata Tertib

Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sekolah Bagi Siswa

BAB I
Pasal 1
KETENTUAN UMUM

Tatakrama dan Tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksankan kegiatan di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
Tatakrama dan Tatatertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan, dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
Setiap siswa wajib melaksanakan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pelanggaran atau ketidak patuhan siswa atas ketentuan yang berlaku dalam tata krama dan tata tertib ini akan dikenakan tindakan berupa pembinaan atau sangsi.
Sangsi atau pelanggaran tata krama dan tata tertib ini diberikan dengan menggunakan nilai bobot pelanggaran telah mencapai :
Kurang dari 20 : Teguran langsung, siswa dapat mengikuti KBM
21 – 30 : Teguran langsung siswa mendapat pembinaan sebelum mengikuti KBM.
31 – 40 : Teguran tertulis dan disampaikan kepada orang tua atau wali
41 – 50 : Peringatan pertama dan diketahui oleh orang tua atau wali
51 – 60 : Peringatan kedua dan diketahui oleh orang tua atau wali
61 – 70 : Peringatan ketiga dan diketahui oleh orang tua atau wali
71 – 80 : Peringatan terakhir dengan dikenakan skorsing dan diketahui oleh orang tua atau wali
81 – 95 : Dipertimbangkan dalam rapat guru untuk dikembangkan kepada orang tua atau wali
Lebih dari 95 : dikeluarkan dari sekolah

PASAL 2
PAKAIAN SEKOLAH

Pakaian seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagi berikut :
a). Umum
1. Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pakaian seragam sesuai dengan ketentuan sekolah.
3. Memakai bidge dan atribut sesuai dengan ketentuan sekolah.
4. Topi dari sekolah sesuai dengan ketentuan dan berikat pinggang
5. Memakai kaos kaki dan besepatu
6. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang,tidak ketat dan membentuk tubuh.
7. Tidak mengenakan perhisan yang mencolok dan berlebihan
b). Khusus Laki- laki
1. Baju lengan pendek dan dimasukkan dengan rapi
2. Panjang celana sesuai dengan ketentuan sekolah
3. Celana dan lengan baju tidak digulung
4. Bagian bawah celana tidak disobek atau dijahit cutbrai.
c). Khusus Perempuan
1. Baju longgar, panjang dan tidak dimasukkan
2. Jilbab sesuai dengan ketentuan sekolah
Pakaian Olahraga
Kegiatan berolahraga dalam mata pelajaran Penjaskes siswa wajib mengenakan pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.

PASAL 3
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP.

Umum
setiap siswa dilarang
1) Berkuku panjang
2) Mengecat rambut
3) Bertato
Khusus laki-laki dilarang :
1. Berambut panjang, gundul, berkucir/gawir, menyeleneh dan bertatanan tidak rapi.
2. Memakai kalung, gelang, rantai, anting dan benda-benda lain yang mengundang perhatian.
Khusus Wanita
Tidak memakai Make Up atau sejenisnya yang berlebihan kecuali bedak tipis
PASAL 4
MASUK DAN PULANG SEKOLAH

Siswa wajib hadir sebelum bel dibunyikan
Siswa yang terlambat lebih dari 10 menit harus melaporkan pada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas satu jam pelajaran pertama, dan duduk di Kantor Membaca Al qur’an
Selama pelajaran berlangsung dan pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada diluar kelas.
Pada waktu istirahat dan olahraga siswa dilarang berada di dalam kelas
Pada waktu pulang, siswa dianjurkan langsung pulang kerumah, kecuali yang mengikuti kegiatan sekolah.
Pada waktu berangkat dan pulang siswa dilarang, duduk-duduk (Nongkrong) di tepi jalan atau tempat-tempat tertentu dan jika terjadi sesuatu diluar tanggung jawab sekolah

PASAL 5
KEBERSIHAN KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

Setiap kelas dibuat tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
Setiap tim piket yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara kelengkapan kelas terdiri dari :
1. Penghapus papan tulis, mistar dan kapur /spidol.
2. Taplak meja dan bunga
3. Sapu ijuk, pengkik plastik dan tempat sampah
4. Lap tangan dan tempat cuci tangan
Tim Piket kelas bertugas
Membersihkan lantai, dinding, kaca dan merapikan bangku-bangku dan meja sebelum pelajaran pertama dimulai .
Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran seperti : kapur tulis/spidol, membersihkan papan tulis dan lain-lain
Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti : Bagan Struktur Organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga.
Menulis papan absensi kelas
Melaporkan pada guru piket tentang tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut ketertiban dan kebersihan kelas, seperti : Corat-coret, berbuat gaduh dan merusak benda-benda.
Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan kelas, kamar kecil /toilet, halaman sekolah, lapangan olahraga dan lingkungan sekolah.
Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
Setiap siswa membiasakan budaya antri, dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama.
Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik dikelas, perpustakaan, laboratorium maupun tempat lain dilingkungan sekolah.
Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah seperti penggunaan dan peminjaman buku perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber lainnya.
Setiap siswa menyelesaiakan tugas yang memberikan guru/sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

PASAL 6
SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari disekolah setiap siswa hendaknya :

Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan guru, karyawan dan kepala sekolah
Saling menghormati antar sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun diluar sekolah dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing.
Menghormati ide, pikiran dan pendapat hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah.
Berani mengatakan bahwa sesuatu yang salah adalah salah dan sesuatu yang benar adalah benar.
Menyampaikan pendapat secara sopan dan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh suatu bantuan atau jasa orang lain.
Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
Menggunakan bahasa atau kata-kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan orang yang lebih tua atau teman sejawat dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar cacian dan pornografi.

PASAL 7
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI-HARI BESAR

Upacara bendera setiap hari senin, setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang ditentukan sekolah.
Peringatan hari-hari besar
Setiap siswa wajib mengikuti upacara hari-hari besar nasional seperti hari kemerdekaan, hari pendidikan nasional dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setiap siwa wajib dapat mengikuti upacara peringatan hari-hari besar keagamaan Idul adha

PASAL 8
KEGIATAN KEAGAMAAN

1. Setiap siswa wajib membaca bacaan Al Quran dengan baik dan benar setiap pagi sebelum Pelajaran dimulai
2. Setiap siswa wajib melaksanakan sholat dhuhur dan sholat Jum’at secara berjamaah.
3. Setiap siswa wajib mengikuti pengajian dan pesantren kilat yang diselenggarakan sekolah.
4. Bagi siswa yang tidak sholat wajib mengikuti kegiatan keputrian/ipmawati

PASAL 9
LARANGAN-LARANGAN

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

Merokok, meminum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba obat psikoterapika obat terlarang lain dan berpacaran dilingkungan sekolah.
Berkelahi baik perorangan ataupun kelompok di dalam sekolah atau diluar sekolah.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya
Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata/sapaan yang tidak senonoh.
Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah seperti senjata tajam, alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
Membawa, membaca, mengedarkan bacaan bergambar, sketsa, audio atau video pornografi.
Membawa kartu dan bermain judi dilingkungan sekolah
Melangsungkan pernikahan atau hamil selama belajar.
Melakukan tindakan kriminal seperti : mencuri, merampok berlaku pornografi.
Mengaktifkan HP selama KBM berlangsung
PASAL 10
PENJELASAN DAN TAMBAHAN

Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju jika disisir kearah depan menutupi alis
Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis kartu permainan
Pemanggilan untuk orang tua tidak dapat diwakilkan, kecuali ada pernyataan tertulis dari orang tua.

BAB II
Pasal 11
PELANGGARAN DAN SANGSI

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah akan dikenakan tindakan pembinaan.

BAB III
LAIN-LAIN

Tata krama dan tata tertib kehidupan disekolah ini mengikat siswa sejak berangkat dari rumah, di sekolah dan tiba di rumah kembali.
Buku saku ini diwajibkan dan dibawa setiap hari
Jika sakit lebih dari 3 hari harus membawa surat keterangan medis / keterangan dokter
Tata krama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Hal-hal yang tercantum dalam buku ini diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
Diharapkan kepada orang tua/wali siswa memantau perkembangan putra-putrinya dan menjalin komunikasi guru, wali kelas dan guru pembimbing.

Post Terkait